Hukum Suami Minum Air ASI Istri Tercinta

Hukum Suami Minum Air ASI Istri  Tercinta. Satu hal yang mungkin tak akan bisa terhindarkan dalam hubungan suami istri adalah percumbuan sebelum dan ketika melakukan hubungan yang dalam Islam ini sangat suci. Bagaimana jika istri kemudian tengah berada dalam kondisi menyusui?




Dalam konsep radha’ah sebagaimana saya singgung di atas, bayi yang disusui bisa menjadi mahram (haram dinikahi) bagi yang menyusui dan juga anak-anaknya. Namun, hanya terbatas pada manusia yang sudah berumur 2 tahun tahun hijriyah.

Allah Berfirman dalam QS. An-Nisa, ayat (23):
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu yang menyusui kamu.

Tidak akan disebut ibu kecuali kalau yang menyusu masih kecil atau bayi. Batasan kecil disini adalah dua tahun hijrah. Adapun dasarnya adalah firman Allah swt dalam QS. Al-Baqarah, ayat (233):

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan pernyusuan.

Namun menurut saya, untuk lebih hati-hati adalah sebaiknya suami tidak minum susu istri dengan sengaja. Alasannya:

Para ulama berselisih mengenai hal ini. Sedangkan dalam kaidah fiqhiyyah disebutkan: Al-khuruuj minal khilaf mustahabbun. Keluar dari perselisihan ulama itu lebih baik. Karena tidak ada manfaatnya atau urgensinya suami meminum air susu isterinya.
Perbuatan ini menyelisihi fitrah manusia. Karena yang menyusui itu adalah bayi dan bukanlah suami yang sudah tidak bayi lagi.
Tapi jika menyangkut hukumnya, sebagaimana disinggung di atas, suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah menyebabkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya.



TAK ada yang tidak transparan dalam Islam, termasuk soal urusan ranjang. Sepanjang tidak terkait dengan deskripsi praktik dan detil, maka semua terbuka, dan dibolehkan untuk dibicarakan.

Dibolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya. Bahkan hal ini dianjurkan, jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya. Diharamkan jika suami menghisap kepunyaan istri orang lain.


Adapun ketika kondisi istri tengah menyusui bayi, kemudian suami minum susu istri, para ulama ada bebarapa pendapat di sebagian kalangan.

Madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang me-makruh-kan.

Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/356) disebutkan, “Tentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan.”

Dalam Fathul Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan dan jawaban, “Bolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.”

Sikap yang lebih tepat adalah suami berusaha agar tidak minum susu istri dengan sengaja, karena dua hal:

Keluar dari perselisihan ulama. Karena ada sebagian yang melarang, meskipun hanya dihukumimakruh.
Perbuatan ini menyelisihi fitrah manusia.

Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah menyebabkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya.

Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan: “Menyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini TIDAK kemudian menjadi anak sepersusuannya,” (Fatawa Islamiyah, 3/338). Wallohu alam bi shawwab.



Sumber:Hukum Islam
comments

0 Response to "Hukum Suami Minum Air ASI Istri Tercinta"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel